Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Polda Jateng Tangkap Penjual Ikan Asal Sampang

Ahmad Antoni
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba. (foto: Istimewa)

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," ujarnya.

“Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," kata Lutfi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," katanya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin mengatakan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara. "Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita," kata Martin.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal