Polisi sebelumnya menetapkan satu pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY, berinisial IYA. Penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Polres Sleman. Berdasarkan kesimpulan dari para penyidik, ada kelalaian yang dilakukan IYA.
“Saat ini sudah memenuhi unsur untuk yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka karena ada kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Ini sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP,” katanya.
Yuliyanto mengatakan, sebagai pembina Pramuka, tersangka IYA menginisiasi kegiatan susur sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY di Sungai Sempor. IYA juga menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Dari saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa kegiatan itu diinisiasi dan dikomandoi oleh tersangka IYA,” ujar Yuliyanto.
Sebelumnya, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). Saat kejadian, tiba-tiba datang arus yang menyeret mereka. Dalam musibah ini, terkonfirmasi 216 siswa selamat dan korban luka-luka sebanyak 23 siswa.
Korban jiwa yang ditemukan hingga Sabtu malam delapan orang. Sementara itu, pencarian dua korban masih terus berlangsung hingga Sabtu malam tadi.