Tragedi Miras Oplosan di Jepara: 6 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

iNews TV
Polisi memasang garis di lokasi pesta miras oplosan di Jepara yang menewaskan lima warga dan satu korban masih kritis. (Foto: iNews TV)

JEPARA, iNews.idPolres Jepara menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus pesta minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan enam orang dan dua lainnya kritis. 

Tragedi ini bermula dari pesta miras di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial MR di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Jepara, pada Minggu malam lalu.

Berdasarkan data kepolisian, enam korban tewas teridentifikasi dengan inisial MAZ, FR, S, NU, SH, dan ESW. Selain korban jiwa, dua orang lainnya berinisial SN dan HDY hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan cepat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Pemilik tempat karaoke sekaligus penyedia miras oplosan berinisial MR, ESW dan S (Penyaji minuman) 

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti, polisi melibatkan Tim Labfor Polda Jateng guna melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.

"autopsi ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait kandungan zat dalam minuman keras tersebut yang menjadi penyebab pasti kematian para korban," ujar AKBP Hadi Kristanto.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif, mulai dari proses pengoplosan hingga penyajian minuman kepada para tamu karaoke.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan di antaranya UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP. Penjara maksimal hingga 15 tahun," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Miras Oplosan Tewaskan 5 Warga di Jepara, 1 Orang Kritis

57 tahun lalu

Razia Miras di Gresik Jelang Ramadhan, Puluhan Botol dan Sejumlah Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal