Tipu Warga Rembang dengan Modus Gandakan Uang, Komplotan Penipu Gasak Ratusan Juta Rupiah

Angga Rosa
Keterangan foto: Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menunjukkan dua orang tersangka penipuan beserta barang buktinya. Foto/Ist

Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Dua tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan dua pelaku dan tiga orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

5 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

5 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

12 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

17 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal