Tipu Sejumlah Warga Semarang, Pria Asal Palembang Ditangkapi Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata selama pelarian tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan telepon seluler. Tersangka juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp2 juta. 

"Tersangka telah melancarkan aksi kejahatan di lima TKP (lokasi) di wilayah Kecamatan Bandungan dan Jambu. Yang lebih ironis telepon seluler milik pelajar salah satu SMP di Jimbaran, Bandungan ikut menjadi sasaran. Dimana telepon seluler tersebut digunakan untuk belajar daring," ujarnya.

Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan tersangka melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

57 tahun lalu

Pemuda Ditemukan Tewas di Rawa Pening Semarang, Kaki Terikat Aki Mobil dan Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal