GROBOGAN, INews.id - Pelajar berinisial YS melaporkan oknum guru agama berstatus janda ke Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan. Dia datang bersama keluarga dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Sempat beredar isu kejadian yang dialami korban YS hanya sebuah rekayasa. Namun kakek korban berinisial NG ini langsung membantah keras jika yang terjadi terhadap cucunya hanya hoaks dan rekayasa.
Terutama terkait korban YS yang dibawa pergi ST dan di-koskan di tempat yang tidak diketahui keluarga. Bahkan kakek dan nenek korban tidak bisa menghubungi cucu mereka melalui HP.
NG mengatakan, cucunya di-koskan oknum guru ST selama 5 bulan pada pertengahan April 2024 sehingga tidak bisa mengikuti ujian akhir secara nasional. Cucunya baru bisa mengikuti ujian akhir susulan beberapa minggu kemudian.
Sejak kepulangan dari tempat kos pada September 2024, YS harus menjalani terapi psikis di Pondok Pesantren Miftahul Qur'an, Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah karena mengalami trauma.