Dari keterangan tersangka, pembunuhan terhadap korban dilakukan saat korban tidur di kamar pelaku. Pelaku menanyakan terkait utang Rp3,5 juta ke korban. Namun dijawab, “Sabar, Mas, rausah crewet aku lagi golek.”
Mendapat jawaban tersebut, pelaku langsung menindih korban. Kemudian leher korban dicekik dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya membekap mulut korban. Kedua kaki tersangka lalu menahan tangan korban dengan cara ditindih.
Setelah korban lemas dan dipastikan sudah meninggal, pelaku melepas cekikan di leher. Kemudian korban dipindah dengan cara dibopong. Namun karena tersangka tidak kuat, korban diseret dengan dipegang kakinya ke arah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari rumah.
"Setelah dipastikan meninggal, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan, uang dan HP," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan pada Senin, 3 September 2020. Mayat korban ditemukan 11 hari kemudian yaitu 14 September 2020.
Atas perbuatanya, pelaku kini ditahan di rutan Polres Magelang. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.