Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Umbul Senjoyo Semarang

Angga Rosa
apolres Semarang AKBP Yovan Fatika menginterogasi pelaku pembunuhan di Umbul Senjoyo, Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang, Rabu (22/6/2022). Foto/IST

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyukai korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki-laki yang berkunjung ke warung korban. 

"Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris dan korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris. Karena merasa sakit hati, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah," ujarnya.

Kapolres menyatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal