SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (41) di objek wisata Umbul Senjoyo, Tegalwaton, Tengaran Kabupaten Semarang. Tersangka yakni seorang pria berinisial AS (52), warga Kota Salatiga.
Adapun motif tersangka tega membunuh perempuan pemilik warung makanan dan minuman di kompleks objek wisata Umbul Senjoyo tersebut, yakni sakit hati dan cemburu.
"Motif dari kasus pembunuhan ini, dilatar belakangi adanya rasa sakit hati berkaitan hubungan asmara tersangka dengan korban," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen itu, ditangkap di Salatiga pada 19 Juni 2022. Saat itu, tersangka sedang makan di warung pinggir jalan di daerah Kemuning, Sidomukti, Salatiga.
"Setelah kami lakukan pendalaman serta kerjasama dengan Polres Salatiga, dan alhamduliah tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Salatiga pada 19 Juni 2022 saat berada di warung makan daerah Kemuning, Kota Salatiga," terang Kapolres.