Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi daring tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.
Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.