Tertibkan Pelanggaran Prokes, Kapolsek Tulung Diancam Hendak Dibunuh

Ary Wahyu Wibowo
Dua tersangka yang ditangkap aparat Polres Klaten setelah mengancam kapolsek yang tengah menertibkan pelanggaran prokes. Foto: Ist.

Dua orang berinisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

"Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini dan videonya juga viral, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.  

Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain pakaian, video dan minuman keras. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 214 ayat (1) KUHP subsider pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.

"Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," kata S.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Rombak Sejumlah Jabatan Penting, Wakapolres hingga Kapolsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal