Tertangkap Mesum di Hotel, Oknum ASN di Solo Disanksi Turun Pangkat

Koran SINDO
Ary Wahyu Wibowo
PNS Pemkot Solo saat menjalani tes urine oleh BNN Jateng. Tahun ini, Pemkot menjatuhkan sanksi terhadap lima PNS yang melanggar disiplin. (Foto: Dok. Koran SINDO)

SOLO, iNews.id - Pemkot Solo menjatuhkan sanksi terhadap AI, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berupa penurunan pangkat di bawahnya selama tiga tahun. Staf di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop-UKM) tersebut terlibat mesum di hotel saat jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, yang bersangkutan semula adalah ASN golongan IIIB. Dengan sanksi yang dijatuhkan, golongannya menjadi IIIC selama tiga tahun.

“Secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penyesuaian gaji dan tunjangan yang diterima,” kata Rakhmat Sutomo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/3/2018).

Sanksi dijatuhkan setelah tim pemeriksaan bersama (rikma) menggelar sidang. Tim terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta BKPPD. AI dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya, AI tertangkap tengah mesum di hotel saat jam kerja. Pelanggaran yang dilakukan adalah bolos di saat jam kerja, memakai baju dinas, serta tindak asusila.

Pemkot Solo juga menjatuhkan sanksi penghentian gaji selama empat bulan bagi dua ASN lainnya yang tepergok mesum di hotel di Wonogiri. Kasusnya lebih lama dibandingkan AI, dan telah dijatuhi hukuman pidana empat bulan kurungan. “Makanya gaji mereka otomatis dihentikan,” urainya.

Selanjutnya, Pemkot Solo tinggal menyiapkan sanksi sesuai pelanggaran kode etik kedua ASN yang bersangkutan. BKPPD Solo mencatat perselingkuhan mendominasi kasus pelanggaran kepegawaian selama tahun 2017.

Dari lima kasus pelanggaran kepegawaian, empat di antaranya kasus perselingkuhan. Sedang kasus lain adalah ASN terlibat pungutan liar (pungli). Sanksi diharapkan memberikan efek jera.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menegaskan, PNS harus memiliki etos kerja yang baik. Tidak hanya sekedar melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), PNS juga harus menjalankan kode etik yang sudah disumpahkan. “Kalau ada pelanggaran, kami tindak sesuai aturan. Semua sama,” tandas Budi Yulistianto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

57 tahun lalu

Pemkot Solo Larang Lapangan Eks Piala Dunia U-17 untuk Kampanye, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal