Mobil korban Honda CRV nopol G 1 DA sempat dihentikan pelaku dengan alasan mobil bermasalah. Lantaran takut, Elsanti menelepon ayahnya lalu mengarahkan mobil ke Mapolres Brebes. Mobil pelaku pun mengikuti korban.
“Saat diperiksa polisi, pelaku Zaki Rahman mengamuk dan kembali mengendari mobil menabrak portal Mapolres Brebes. Polisi lalu mengejar pelaku hingga disergap di Jalur Pantura Sumurpanggang Kota Tegal,” kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Senin (19/4/2021).
Saat hendak ditangkap, lagi-lagi pelaku melawan dengan mengacung-acungkan sangkur. Polisi pun langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kanannya.
Dari hasil tes urine, tersangka Zaki dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Sementara teman pelaku, Sidik dinyatakan negatif. Meski kedua pelaku sudah ditangkap, motif pelaku hingga kini belum diketahui karena kondisi pelaku yang masih terpengaruh narkoba.
Akibat perbuatannya pelaku diancam 20 tahun penjara untuk kasus percobaan perampasan mobil dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan narkoba.