“Kami sangat berharap Agustus besok benar-benar dikembalikan ke tarif yang lama. Soalnya kalau yang punya kios atau ruko, kenaikannya hampir 100 persen. Bukan kami tidak mau dinaikkan, hanya situasinya tidak pas,” ucapnya.
Pedagang juga mempertanyakan kebijakan pasar tutup setiap hari Jumat. Sementara, Instruksi Presiden tidak ada ketentuan seperti itu. Hanya mencantumkan pasar selain sembako boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dibatasi sampai pukul 15.00 WIB.
Pemkab Rembang diharapkan tetap membuka pasar pada hari Jumat agar tidak semakin menambah beban pedagang. Pelaksana tugas Kabid Pasar Dinas Indagkop dan UKM Kabupaten Rembang, Setyo Budi menyatakan, pasar tutup setiap hari Jumat belum ada perubahan karena mempertimbangkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Pasar hewan di Pamotan dan Kragan juga tutup, menyesuaikan Instruksi Bupati,” kata Setyo Budi.
Mengenai desakan terkait tarif retribusi, Setyo Budi mengungkapkan masih dalam proses minimal butuh waktu tiga bulan ke depan.
“Tetap harus kami buatkan nota dinasnya, doakan semoga lancar,” ucapnya.