Terlibat Komplotan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Wonogiri Terancam Dipecat

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (kiri) memberikan keterangan pers terkait penembakan oknum anggota Polres Wonogiri yang terlibat komplotan pemerasan. (IST)

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya. 

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali. 

Terkait senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut. 

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS. 

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal