Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus pengancaman dan pemerasan. Foto: Ist.

"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya. 

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Kronologi Cinta Segitiga Berujung Maut di Klub Malam Padang Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal