"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.
"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.