Terbukti Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Blora Divonis 6 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id – Dua anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dinyatakan terbukti korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut masing-masing divonis 6 tahun penjara. 

Putusan dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/9/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa. Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. 

Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal