Temuan Mayat Dicor Semen di Tempat Usaha Air Isi Ulang Semarang, Diduga Korban Mutilasi

Eka Setiawan
Warga Jalan MulawarmanRaya Kelurahan Kramas, Kota Semarang, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat di tempat usaha air isi ulang galon dan gas tabung. (Foto: Eka Setiawan).

SEMARANG, iNews.id – Warga Jalan MulawarmanRaya Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat di tempat usaha air isi ulang galon dan gas tabung, Senin (8/5/2023). Mayat berjenis kelamin laki-laki itu diduga korban mutilasi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan, saat ditemukan kondisi mayat dicor semen. 

“Sekarang jenazah dibawa ke RSUP dr Kariadi, diotopsi. Dugaan mutilasi sedang kita dalami,” ujar Donny di Semarang, Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan, penemuan mayat berawal seseorang pada Sabtu (6/5/2023) mencium bau tidak sedap lalu mendatangi lokasi untuk menemui pemilik usaha, namun tidak ketemu. 

Kemudian, kata dia pada Senin (8/5/2023) siang orang itu kembali datang ke lokasi namun kembali tidak ketemu dengan pemilik usaha. Orang itu, lanjut dia penasaran dengan bau tidak sedap yang semakin menyengat.

“Nah siang tadi di lokasi ada bau makin menyengat, waktu pekan lalu juga sudah ada bau. Saksi ini kemudian datang dengan pemilik kontrakan yang lokasinya di belakang rumah tempat usaha untuk cek,” ucapnya.

Menurutnya, mereka kemudian melaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) melakukan sejumlah penyelidikan. Informasi dari sejumlah saksi, sudah beberapa hari pemilik usaha tidak terlihat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal