Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan di Solo Wajib Tutup 7 Hari Pertama Ramadhan

R August
ilustrasi tempat hiburan malam pub dan karaoke hingga spa dilarang beroperasi pada 7 hari pertama Bulan Ramadhan.

Gembong mengatakan, untuk tempat karaoke buka pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. Sedangkan usaha SPA ditentukan diatur buka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. “Usaha SPA wajib menutup usahanya pada tujuh hari awal puasa dan tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya. 

Bila terjadi pelanggaran, Gembong mengatakan akan diserahkan kepada Satpol PP penegak perda. Sesuai SE bagi usaha jasa makan dan minum bisa menutup tempat usaha tersebut bila melanggar aturan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat edaran akan dikenai sanksi sesuai penutupan tempat usaha dan mencabut izin usaha,” ucap dia. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Ditembak Rekannya usai Keributan di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal