Seperti laporan uang yang dibawa diambil dari bank. Namun saat dilacak ke bank tidak ada transaksi. Lalu keterangan berubah lagi, uang yang dibawa diambil dari ATM, dan setelah dicek lagi juga tidak ada transaksi.
"Kami juga semakin curiga karena kendaraan milik pelaku tidak dibawa lagi si pelaku begal," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho dikutip dari Solopos.com, Senin (8/6/2020).
Pegawai pabrik tekstil yang membuat laporan palsu korban begal itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijatuhi pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu kepada polisi.
"Jadi pelaku membuat cerita menjadi korban begal dengan tujuan agar diberi uang kakaknya untuk membayar angsuran kendaraan," ujarnya.
Pelaku telat membayar angsuran kendaraan selama tiga bulan terakhir. Pihak leasing kendaraan meminta pelaku untuk melunasi tunggakan tersebut. Lantaran tak memiliki dana, pegawai pabrik tekstil itu mengarang cerita dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo dan Wonogiri.