Tega, 3 Pemuda Semarang Jual Pacar lewat Aplikasi Pertemanan

Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa saat gelar kasus perdagangan orang di bawah umur di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023). (IST)

"Jadi para tersangka setelah berpacaran memegang ponsel korban, dan memasang foto korban di aplikasi MiChat. Kemudian ketika ada pesan masuk, tersangka berpura-pura menjadi diri korban membalas pesan itu," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa, Jumat (2/6).

AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ katanya.

Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,’’ ujar Kasat Reskrim. Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif sekitar Rp200.000 sekali kencan. Kemudian hasilnya akan dibagi oleh para pelaku. Dalam satu hari, para pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut tiga hingga empat kali.

Sementara itu, VMF (24) yang mempunyai ide tersebut pertama kali mengaku hasil pembagian antara dirinya dengan korban tergantung ramai dan sepinya tamu. “Paling besar mendapatkan bagian Rp800.000. Grobogan ramai pak,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal