Tata Regulasi, Kementerian Sosial Sederhanakan 93 Permensos

Ary Wahyu Wibowo
Sekjen Kemensos, Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Solo, Jumat (13/11/2020). (istimewa)

Dalam kesempatan yang sama Sekjen berpesan agar Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.

"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," kata Sekjen.

Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial diselenggarakan pada 12-14 November 2020 ini mengangkat tema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial". Selain membahas penyederhanaan Permensos, dalam Rakor juga membahas Advokasi Hukum yang bertujuan menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum serta mitigasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, seperti misalnya terkait pengelolaan aset Kementerian Sosial dan masalah hukum lainnya.

Kegiatan Rakor menghadirkan empat narasumber yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

21.000 Peserta BPJS PBI di Jogja Dinonaktifkan Kemensos, Ini Respons Pemkot

57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sitaro, 4 Kecamatan Terdampak

57 tahun lalu

Kemensos Salurkan Bantuan Rp9,6 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal