3. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir).
Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt:
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Serta sabda Rasulullah Saw:
عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).
“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian". Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR Bukhari – Muslim).
Sementara, untuk protokol atau teknis mengkafani jenazah pasien Covid-19, dilakukan secara ekstra. Pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya.