Tanah Orang Tua Tergusur Tol Semarang-Demak, Guru Besar Ini Protes Nilai Ganti Rugi

Hasan Kurniawan
Pembangunan jalan Tol Semarang-Demak (Istimewa)

"Kami para pemilik tanah sah terdampak tol sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah," katanya pada poin pertama.

Kedua, dia menilai bahwa pihak PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Matrikal sebagai pemenang lelang diduga telah memperalat panitia pengadaan tanah untuk menekan pemilik tanah dengan harga paling murah.

"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," ujarnya.

Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.

"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," kata Hanif.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Terungkap! Peneror Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Mengaku Polisi, Ini Ancamannya

57 tahun lalu

Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror Lewat Telepon, Diancam Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal