Berbekal hasil autopsi dan berbagai barang bukti dan keterangan, polisi memburu pelaku hingga menangkapnya di rumah kakaknya kawasan Banyumanik, Kota Semarang pukul 04.00 WIB.
“Saya kenal (korban) sudah setahunan. Kalau pacaran (dengan korban) sudah hampir setahun,” ujar tersangka Adhi di Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.