Tak Diberi Jatah, 2 Preman Keroyok Pedagang Buah di Purbalingga

iNews.id
Dua pelaku pengeroyoan pedagang buah saat diamankan polisi. (foto: Dok Humas Polres Purbalingga)

"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," kata Pujiono.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.

 Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," ujarnya.

Kabag Ops mengatakan, kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal