6. Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tensebut di atas;
7. Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi;
Demikian protes, hak jawab dan hak koreksi ini saya sampaikan, semoga pers nasional sebagai wahana kornunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga informasi yang disebarluaskan oleh pers nasional tidak ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
Hormat Saya,
HM Pujiono Cahyo Widianto