Syekh Puji Angkat Bicara Gegara Dituding Nikahi Bocah 7 Tahun
1. Bahwa Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang Saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan ini Saya memberanikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik Saya serta mengoreksi kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers tentang Saya di media siber dan media elektronik;
3. Bahwa tidak benar Saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun;
4. Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp35.000,000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah) disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya;
5. Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah;