Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman, Pengawasan Diperkuat

Ary Wahyu Wibowo
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, saat meninjau stok pupuk subsidi di gudang Kecamatan Ceper, Klaten. Foto: Ist.

HET pupuk subsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai. 

“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Gusrizal.

Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. 

Di antaranya petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut.

Selain itu, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail Management System (RMS). 

“Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat tadi,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Lahat Keluhkan Kelangkaan dan Lonjakan Harga Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Petani di Kediri Curhat ke Caleg Perindo Venna Melinda, Mengeluh Susah Dapat Pupuk Subsidi

57 tahun lalu

PT Pupuk Indonesia: Alokasi Pupuk Bersubsidi Nasional Melebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Bagikan 50 Ton Pupuk di Semarang, Ini Harapan Caleg Perindo Syafil Nasution ke Petani

57 tahun lalu

Petani Kopi di Malang Selatan Keluhkan Sulitnya Akses Pupuk Subsidi ke Partai Perindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal