Adapun bentuk pengawasan Pupuk Indonesia adalah sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.
Untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.
Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kilogram, SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram., NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram, Organik Rp800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.