Sosok Zaenal Mustofa Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Kini jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Vitriana D
Zaenal Mustofa bersama tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu UGM menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.idSosok Zaenal Mustofa, pengacara yang ikut menggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) banyak dicari publik setelah kini bertatus tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. 

ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH). Dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan sesama pengacara, Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).

"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin, Selasa (22/4/2025).

Sosok Zaenal Mustofa Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi

Zaenal Mustofa merupakan advokat asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Zaenal tercatat terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo.

Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi yang dinilai palsu. Mereka menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025). Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak.

Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan ke KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Awal Mula Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Zaenal Mustofa diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan NIM mahasiswa lain. 

Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut. Dia sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal