BREBES, iNews.id – SatlantasPolres Brebes menetapkan Roni (35) sopir truk beras yang menabrak sembilan kendaraan dan menewaskan empat orang serta belasan lainnya luka-luka di Jalan Raya Jatisawit, Bumiayu, Brebes sudah ditetapkan tersangka.
Kepala Unit Lalu Lintas Polres Brebes, Ipda Suratman mengatakan, sopir truk tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Brebes untuk diperiksa lebih lanjut. "Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (10/12/2018).
Suratman mengatakan, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan sebuah truk B 9374 WYT menabrak 3 mobil dan enam sepeda motor. "Ada empat korban tewas pada kejadian itu. Akan tetapi, siapa saja nama korban tewas, kami masih menunggu informasi dari rumah sakit," katanya.
Dia menuturkan, kronologi peristiwa kecelakaan ini berawal saat truk bermuatan beras 30 ton dari arah selatan (Purwokerto) menuju arah utara (Brebes) dengan kecepatan sedang dan kondisi jalan menurun.
Pada saat jalan menurun itu, kata dia, diduga sopir truk tidak dapat mengendalikan laju kendaraan karena rem tidak dapat berfungsi sehingga truk menabrak kendaraan yang sedang diparkir di depan sebuah rumah sakit. "Truk dapat berhenti setelah menabrak teras dan pagar bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Siti Aminah," katanya.