Soal Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella
ilustrasi pernikahan beda agama. (Ist)

Kamaruddin menyampaikan bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.

"UU perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," katanya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menyampaikan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.

"Kepercayaan-nya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujarnya.

Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak (emergency). 

Namun kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat. 

"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Sambut Waisak 2026, Ditjen Bimas Buddha Gelar Program Vesākha Sānanda Sebulan Penuh

57 tahun lalu

Hasil Sidang Isbat Idulfitri Hari Ini, Lebaran Jatuh Jumat atau Sabtu? Cek di Sini!

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal