Menurutnya, saat kejadian anaknya sempat dipanggil guru BK untuk membuat kronologi, namun hal itu dianggap tidak tepat karena kondisinya masih trauma.
"Saat kejadian pemukulan, anak saya dipanggil guru BK disuruh buat kronologi, harusnya bukan itu. Harusnya dia beri keamanan, kenyamanan karena mental anak saya lagi down," ucapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Lutf, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan mengklarifikasi ke korban serta terlapor juga meminta visum. Terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, peristiwa ini berawal dari saling ejek di media sosial yang kemudian berlanjut menjadi konflik di lingkungan sekolah hingga berujung pengeroyokan. Korban juga disebut sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada guru maupun orang tua.
Hingga kini, korban masih mengalami trauma berat dan belum dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal. Untuk sementara, korban menjalani pembelajaran daring dari rumah.
Pihak keluarga juga telah melapor ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang, namun masih menunggu tindak lanjut penyelesaian kasus. Keluarga berharap kasus ini dapat diproses secara hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Kasus dugaan perundungan di sekolah ini masih dalam penanganan Unit PPA Polrestabes Semarang.