Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding

Sukmawijaya
Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.idSiswa bacok guruMadrasah Aliyah (MA) di Demak divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (1/11/2023). Atas vonis tersebut, keluarga terdakwa akan mengajukan banding.

Selama mengikuti persidangan tertutup, terdakwa Ar yang masih berstatus pelajar kelas XI MA di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, berlaku kooperatif dan sopan.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban Ali Fatkur Rohman/ belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya Rj dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 355 KUHP untuk menuntut terdakwa.

“Karena pelaku masih di bawah umur, hakim memvonis terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan,” kata Adi Setiawan, JPU. Rencananya terdakwa akan menjalani masa tahanan di LPKA Kutoarjo Purworejo.

Sementara,  terdakwa selalu didampingi Jamilah, bibinya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri  Demak. Sedangkan ayah dan ibu tidak kuasa melihat kondisi terdakwa.

Pasalnya, terdakwa dikenal sebagai tulang punggung keluarga. “Setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga,” ujar Jamilah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal