Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Temanggung Digerebek Polisi

Didik Dono Hartono
Polisi saat menggerebek kasus penimbunan BBM di Kabupaten Temanggung. Foto: iNews/Didik Dono Hartono.

Polisi yang mengintai akhirnya menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah mengisi solar di truk yang telah dimodifikasi dengan pembelian maksimal Rp300.000 di setiap SPBU. 

Setelah tangki terisi, mereka menyedot dari tangki dengan alat penyedot, dan solar akan naik ke dalam dua kempu yang dibawa di atas truk.

Setiap hari, pelaku mampu mengisi 8 kempu yang berkapasitas sekitar 8.0000 liter. Pelaku mengaku menjual kembali solar tersebut kepada seseorang di Semarang. 

Setiap liter dibeli dengan harga Rp6.500. Dalam satu bulan, para pelaku mampu menjual 40.000 liter dengan hasil mencapai miliaran rupiah. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

16 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

18 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

22 hari lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

1 bulan lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal