Sindikat Pembuat Ijazah Palsu di Cilacap Diringkus Polisi

Heri Susanto
Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap lima orang sindikat pemalsuan ijazah (Foto: iNews/Heri Susanto).)

Dia menambahkan, selain membuat ijazah palsu, tersangka AA juga mencetak KTP palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada dokumen palsu lainnya yang telah beredar di luar sana,” ungkap Kapolres.

Kepada penyidik, AA mengaku sudah membuat ijazah palsu selama lima tahun. “Satu ijazah dihargai Rp5,5 juta,” ungkap dia.

Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Respons Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dari Golkar Jadi Tersangka Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Alasan Anggota DPRD Pelalawan Riau jadi Tersangka Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Anggota DPRD Pelalawan Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal