Dia menambahkan, selain membuat ijazah palsu, tersangka AA juga mencetak KTP palsu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada dokumen palsu lainnya yang telah beredar di luar sana,” ungkap Kapolres.
Kepada penyidik, AA mengaku sudah membuat ijazah palsu selama lima tahun. “Satu ijazah dihargai Rp5,5 juta,” ungkap dia.