Akibat perbuatan tersebut, kata dia, kelima tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Para tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.
Kepada penyidik, bidan Ariyanti mengaku sudah membantu menggugurkan kandungan tersangka Dian Arisa yang baru berumur sekitar satu bulan. “Sering dimintain tolong. Tiga kali,” ucapnya.
Dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar biaya sebesar Rp11,5 juta. Biaya tersebut dibagi untuk tiga orang masing-masing untuk Bidan Ariyanti mendapat bagian Rp1,3 juta. “Saya dapat bagian Rp2 juta-3 juta,” katanya.