"Pengalaman kemarin ada yang satu KK mengajukan dua atau tiga. Itu tidak boleh, kecuali satu rumah tetapi punya KK masing-masing maka diperbolehkan. Syarat yang lain adalah nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan masing-masing," katanya.
Uuntuk besaran bantuan sosial yang akan diperoleh berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu setiap pelaku usaha memperoleh bantuan Rp2,4 juta, untuk tahun ini dikurangi menjadi Rp1,2 juta.
"Namun untuk jumlah penerima lebih banyak. Kalau tahun lalu jumlah penerima hanya 12 juta pelaku usaha, tahun ini bisa sampai 24 juta pelaku UKM," ujarnya.
Saat ini tidak ada kuota pengajuan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftar agar segera terdata oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo.
"Tidak ada kuota khusus, kalau tahun lalu dari Kota Solo yang menerima ada sekitar 10.000 pelaku usaha," ucapnya.