SOLO, iNews.id – Pemkot Solo mulai menerima berkas untuk pengajuan bantuan sosialproduktif bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Pendaftaran dibuka sampai 20 April 2021.
“Untuk pendaftaran dilakukan secara online (daring) sejak kemarin,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo Heri Purwoko Selasa (13/4/2021).
Setelah mendaftar secara daring, para pelaku usaha mikro menyerahkan berkas berupa kelengkapan adiministrasi ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo. Selanjutnya, dari tingkat kabupaten/kota, berkas akan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kalau untuk penyerahan ini paling lambat tanggal 21 April 2021. Beberapa berkas yang dibutuhkan di antaranya salinan KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga). Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun ini KK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha," katanya.
KK dicantumkan karena untuk menghindari pengajuan permintaan bantuan sosial produktif lebih dari satu orang dalam satu KK.