Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan

Musyafa
Bayu Andriyanto menyampaikan pendapat secara online saat sidang sengketa Pilkada Rembang. Tampak Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mendengarkan. (Foto: tangkapan layar Youtube MK).

“Kalau hanya 3 hari, sesuatu yang tidak berkeadilan bagi kami untuk mendapatkan data-data secara komplit, dibandingkan dengan termohon (KPU). Hal ini semata-mata demi keadilan substantif, “ kata Nimerodin.

Nimerodin Gulo membeberkan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, seperti jumlah surat suara melebihi ketentuan, kemudian kotak suara tidak tersegel. TPS-TPS yang ia sebut, kebanyakan tersebar di Kecamatan Sarang dan Kecamatan Pamotan.

Ia memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Rembang tertanggal 15 Desember 2020.

Kemudian memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau MK berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-adilnya. “Kami juga ada perubahan kuasa, yang semula 3 pengacara menjadi 7 orang pengacara, “ katanya.

Terkait tambahan bukti, Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih sempat menyatakan batasan waktu 3 hari merupakan fundamental dalam perbaikan permohonan. Tapi jika pemohon menambahkan bukti-bukti, dipersilakan untuk memperkuat dalil-dalilnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa jadi Saksi Ahli

57 tahun lalu

Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo

57 tahun lalu

Fakta Baru! Jokowi Punya Nama Panggilan Jack Semasa KKN di Boyolali

57 tahun lalu

Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal