“Atau mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya, tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo, Kamis (8/5/2025).
Terpisah, tergugat 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili kuasa hukumnya YB Irpan mengatakan, sebelum mediasi dijadwalkan pihaknya berharap sudah menerima resume dari penggugat. Harapannya saat mediasi, pihaknya bisa langsung memberikan tanggapan.
“Mediasi selanjutnya akan dilakukan Kamis pekan depan pukul 10.00 WIB,” kata YB Irpan.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediator dapat memanggil kembali tergugat 2 yakni mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin untuk hadir dalam mediasi nanti.