SOLO, iNews.id - Sidang gugatanwanprestasiMobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi bersama anggota Subagyo dan Joko W menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan, melalui mediasi pihaknya berharap dapat berkomunikasi dengan baik bersama berbagai pihak.
Dia menegaskan gugatan bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar.
Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.