Sidang Kasus Pungutan Rekrutmen Pegawai, Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan Dirut PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

Jaksa mengatakan, dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.

Dari uang itu, lanjutnya, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni. Dalam pertimbangan besaran tuntutan yang diajukan, jaksa menilai terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dijalaninya.

"Terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," katanya dalam sidang yang digelar secara daring itu. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Selain Ayatulah Humaini, dua terdakwa lain dalam perkara itu, masing-masing Sukma Oni dan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

2 bulan lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

2 bulan lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

2 bulan lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

3 bulan lalu

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal