Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.
Jaksa mengatakan, dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.
Dari uang itu, lanjutnya, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni. Dalam pertimbangan besaran tuntutan yang diajukan, jaksa menilai terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dijalaninya.
"Terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," katanya dalam sidang yang digelar secara daring itu. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Selain Ayatulah Humaini, dua terdakwa lain dalam perkara itu, masing-masing Sukma Oni dan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.