Sidang Kasus Pungutan Rekrutmen Pegawai, Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan Dirut PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PDAMKabupaten Kudus, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman kurungan 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/1/2021).

Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.

Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini..

Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal