SEMARANG, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PDAMKabupaten Kudus, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman kurungan 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/1/2021).
Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.
Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini..
Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.