Sidang di Pengadilan Tipikor, Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Terima Fee dari Kontraktor

Antara
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi. Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi.

Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati. "Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Kronologi Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho, Pelaku Siapkan Bensin dan Obor

57 tahun lalu

Terungkap! Sakit Hati jadi Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara, Ternyata Mantan Sopir

57 tahun lalu

Banjarnegara Gempar! Menantu Tusuk Ibu Mertua gegara Kantong Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal