Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan

Tim iNews.id
Tersangka KAF (memakai baju tahanan) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga saat ditahan di kantor polisi, Senin (13/2/2023). Foto: Ist.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Minggu (5/2/2023) lalu. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar Massa, Diduga Buntut Kasus Asusila

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang 21 Desa di Purbalingga, Ratusan Rumah Rusak 1 Pemotor Terluka

57 tahun lalu

Mobil SAR Magelang Terbalik usai Pulang Cari Pendaki Hilang di Gunung Slamet

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Purbalingga, Berpusat di Darat Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal