Dalam kesempatan tersebut, Farid Rudiantoro menyampaikan bahwa pihaknya siap adu bukti di PN Jakarta terkait gugatan perdata itu. "Ya kita siap untuk adu bukti di pengadilan nanti. Misalnya klien saya dikatakan melanggar AD/ART itu, apakah benar. Terus AD/ART mana yang dilanggar,’’ katanya.
Menurutnya, saat ini gugatannya sudah teregister di PN Jakarta dan dimungkinkan akan mulai sidang Januari 2022 mendatang.
Ketika ditanya adanya laporan dari DPD Gerindra Jawa Tengah terhadap kliennya soal kekarantinaan, Farid menyatakan sebetulnya soal gugatannya ke DPP Gerindra tidak ada hubungannya dengan pelaporan terhadap kliennya ke Polda Jateng oleh DPD Gerindra Jateng "Ini sama sekali tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Namun demikian terkait laporan tersebut, selaku warga negara yang baik kliennya dipastikan siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik.
‘’Selaku warga negara yang baik kami siap untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan, apakah klien saya benar melanggar kekarantinaan atau tidak,’’ kata Farid.