Senat Akademik UNS Larang Anggota Terlibat Pelantikan Rektor yang Ilegal

Ary Wahyu Wibowo
Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tampak dari depan. Foto: dok.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengklaim tidak ada pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Rektor UNS. Pelantikan Rektor UNS terpilih tetap dilanjutkan meski dinyatakan cacat hukum oleh Kemendikbudristek. 

Dalam pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang telah berlangsung, dimenangkan oleh Prof Sajidan. Namun dalam perkembangannya, hasil pemilihan Rektor UNS dibatalkan Mendikbudristek karena dianggap cacat hukum. 

Mendikbudristek juga membekukan MWA UNS. Selanjutnya tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilihan Rektor USU 2026-2031: Prof Muryanto Amin Raih Suara Tertinggi

57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Guru Besar Fakultas Hukum UNS Kaget Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

UNS-Kota Solo Didapuk jadi Tuan Rumah 16th EASTS Conference 2025

57 tahun lalu

Sosok Prof Pranoto, Guru Besar UNS Penemu Adsorben Lempung Ajaib Alofan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal