“Satreskrim telah menerima aduan atau laporan dari orang tua korban bernama SM, pada Senin 27 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” kataKasat Reskrim.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini Senin (17/1). Langkah kali ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang berinisial SM.
Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan bongkar makam korban SM tersebut dengan dibantu oleh tim dari Bid Dokkes Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M, Untuk melakukan otopsi, dimana kegiatan otopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.
Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Sumy Hastry Purwanti mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian. “Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, da nada 9 sampel yang diambi sampelnya,” kata Hastry.